Selasa 14 Jun 2022 14:58 WIB

Pedagang Hewan Ternak di Yogyakarta Wajib Ajukan Perizinan

Diprediksi akan banyak bermunculan pasar tiban jelang Idul Adha.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pedagang menarik sapi untuk dijual jelang Idul Adha.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang menarik sapi untuk dijual jelang Idul Adha.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pedagang hewan ternak di Kota Yogyakarta diwajibkan untuk mengajukan perizinan dan pemberitahuan penjualan hewan. Hal ini diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) menjelang Idul Adha mengingat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus merebak di wilayah DIY.

"Iya (pedagang hewan wajib mengajukan perizinan)," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana, kepada Republika.co.id, Selasa (14/6/2022).

Pengajuan perizinan ini dilakukan kepada pemerintah setempat, yakni ke kecamatan. Sehingga, perizinan penjualan hewan nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan di masing-masing wilayah di Kota Yogyakarta.

Terkait dengan petunjuk teknis dalam mengajukan perizinan penjualan hewan, Suyana menyebut, masih menunggu ketentuan lebih lanjut. "Tunggu SE (surat edaran) wali kotanya," tambah Suyana.

Diterapkannya pengajuan perizinan penjualan hewan ini juga dalam rangka pengetatan pengawasan jual beli hewan ternak di Kota Yogyakarta. Pasalnya, Suyana memprediksi akan terjadi peningkatan penjualan hewan ternak menjelang Idul Adha 2022 ini.

Selain itu, pihaknya juga memprediksi akan banyak bermunculan pasar tiban jelang Idul Adha, meskipun PMK merebak di DIY. Namun, pihaknya tidak mengeluarkan larangan adanya pasar tiban di Kota Yogyakarta. "Pedagang tiban mirip dengan PKL, izin di wilayah," ujar Suyana.

Melalui pengajuan perizinan ini, jual beli hewan ternak dapat terpantau dengan baik. "Dengan demikian, adanya transaksi jual beli ini bisa terpantau," jelasnya.

 

Suyana menyebut, hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus PMK pada hewan ternak di Kota Yogyakarta. Meskipun begitu, hewan yang dijual harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Ia juga menegaskan agar pasar tiban menyiapkan tempat isolasi hewan. Tempat isolasi ini diperlukan, terutama bagi hewan ternak yang datang dari luar daerah.

"Hal ini menjadi upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukkan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement