Selasa 14 Jun 2022 21:36 WIB

Sleman Salurkan Lagi Bantuan Kursi Roda ke Warga

Bantuan kursi roda ini dapat memenuhi kebutuhan warga yang membutuhkan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sleman Salurkan Lagi Bantuan Kursi Roda ke Warga (ilustrasi).
Foto: guardianlv.com
Sleman Salurkan Lagi Bantuan Kursi Roda ke Warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman kembali menyalurkan bantuan kursi roda kepada warga yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diserahkan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, kepada warga di Padukuhan Sanggrahan, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman.

Penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari program Jaring Pengaman Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Melalui program itu, diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami sakit dan membutuhkan kursi roda.

Baca Juga

Penerima bantuan kali ini, Parinten, merupakan salah seorang warga yang memang mengalami penyakit diabetes. Kondisi itulah yang membuatnya sulit beraktivitas sehari-hari. Karenanya, ia sangat bersyukur dapat menerima bantuan kursi roda.

Suami Parinten, Wakijo, mengungkapkan rasa syukurnya karena bantuan ini dapat memudahkan istrinya untuk berkegiatan di sekitar rumah. Karenanya, ia turut menyampaikan banyak terima kasih atas bantuan yang diterima istrinya tersebut.

"Karena sebelumnya ibu hanya menggunakan bantuan (alat bantu) kaki tiga, jadi itu hanya terbatas untuk aktivitasnya. Dengan kursi roda ini, insya Allah bisa semakin mempermudah aktivitas di sekitar rumah," kata Wakijo, Selasa (14/6/2022).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa berharap, bantuan kursi roda ini dapat memenuhi kebutuhan warga yang membutuhkan. Selain itu, bantuan yang diberikan diharapkan dapat senantiasa dimanfaatkan sebaik mungkin.

Sehingga, ia menekankan, bisa meringankan pekerjaan mereka yang menerima bantuan dan menjadi manfaat untuk jangka panjang. Tentu, lanjut Danang, mereka berharap penyaluran bantuan bisa diperluas dan membantu lebih banyak warga membutuhkan.

"Untuk pemanfaatannya tidak hanya untuk saat ini tapi juga bisa bermanfaat untuk jangka panjang," ujar Danang.

Jaring Pengaman Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman sendiri telah tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 4.3 Tahun 2020. Dalam Peraturan tersebut dijelaskan penerima merupakan masyarakat miskin dan rentan miskin dapat.

Mereka dapat langsung mengajukan permohonan bantuan untuk meringankan berbagai macam permasalahan, tidak cuma kursi roda yang diterima Parinten tersebut. Antara lain permasalahan bidang kesehatan, bidang sosial dan bidang pendidikan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement