Jumat 17 Jun 2022 15:46 WIB

Jamaah Haji Asal Sudan Tiba di Jeddah Melalui Pelabuhan

Jamaah haji Sudan merupakan pertama yang tiba di pelabuhan Jeddah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah jamaah haji asal Sudan berjalan bersama rombongannya menuju ke Masjid Nabawi, Madinah, Sabtu (20/7). Tampilan jamaah asal Afrika sangat mencolok dibanding jamaah lain dengan pakaian dan warna kulit mereka.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Sejumlah jamaah haji asal Sudan berjalan bersama rombongannya menuju ke Masjid Nabawi, Madinah, Sabtu (20/7). Tampilan jamaah asal Afrika sangat mencolok dibanding jamaah lain dengan pakaian dan warna kulit mereka.

IHRAM.CO.ID,  JEDDAH -- Jamaah haji 2022 pertama yang tiba melalui Pelabuhan Islam Jeddah disambut oleh beberapa pihak Kerajaan Saudi, Kamis (16/6/2022). Kelompok itu berasal dari Sudan dan prosedur masuk mereka diselesaikan dengan mudah.

Dilansir di Arab News, Jumat (17/6), Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan kesiapannya untuk menerima jemaah dan pengunjung ke dua masjid suci. Langkah ini dilakuka dengan mendukung platformnya melalui perangkat teknis modern dan karyawan yang memenuhi syarat, untuk menyelesaikan prosedur masuk.

Baca Juga

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah Saudi sebelumnya mengatakan vaksinasi lengkap dengan salah satu jenis vaksin Covid-19 yang disetujui Kerajaan tetap diperlukan bagi umat Muslim yang berencana menunaikan ibadah haji tahun ini.

Konfirmasi itu disampaikan beberapa saat setelah otoritas Saudi mengumumkan pencabutan berbagai tindakan pencegahan Covid-19. Salah satu kebijakan yang dicabut adalah persyaratan memakai masker di tempat-tempat tertutup.

Kementerian menegaskan kembali semua jamaah yang akan menunaikan haji tahun ini harus sudah menyelesaikan program imunisasi dengan salah satu vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi.

Persyaratan vaksin ini tercantum dalam portal pendaftaran elektronik haji tahun ini, yang diputuskan menampung 1 juta jamaah dari dalam dan luar negeri. Terkait keputusan pencabutan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan Covid-19 baru-baru ini, otoritas mengatakan masyarakat tidak lagi diharuskan memakai masker di dalam ruangan, kecuali di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah.

Selain itu, bukti vaksinasi pada aplikasi Tawakkalna tidak lagi diperlukan bagi masyarakat yang ingin memasuki perusahaan, acara atau kegiatan, pesawat terbang dan transportasi umum.

Namun, pengecualian lain diberikan bagi pengurus fasilitas kesehatan, acara publik dengan kapasitas, pesawat terbang maupun penyedia transportasi umum, yang masih ingin menegakkan langkah-langkah  preventif tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement