Sabtu 18 Jun 2022 03:57 WIB

Buntut Ricuh di Lippo Yogya, Penyelenggara Dikenakan Denda Tipiring

Expo Productions sebagai penyelenggara acara dikenakan sanksi sebesar Rp 2,5 juta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Buntut Ricuh di Lippo Yogya, Penyelenggara Dikenakan Denda Tipiring (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Buntut Ricuh di Lippo Yogya, Penyelenggara Dikenakan Denda Tipiring (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Penyelenggara pertunjukan musik yang diwarnai kericuhan di Seven Sky Lippo Plaza Yogyakarta dikenakan denda tindak pidana ringan (tipiring). Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan, kasus ini sudah sampai ke persidangan. 

Persidangan terkait kasus ini diselenggarakan pada 15 Juni 2022 kemarin. Expo Productions sebagai penyelenggara acara dikenakan sanksi sebesar Rp 2,5 juta. 

Baca Juga

Sanksi dikenakan karena kelalaian dari penyelenggara acara. Pasalnya, kata Timbul, penyelenggara menggelar pertunjukan musik tanpa perizinan ke pihak kepolisian terdekat. 

"Pelaksanaan sidang tipiring terkait tindak pidana mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu tanpa izin kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu sebagaimana dimaksud Pasal 510 KUHP," kata Timbul saat dikonfirmasi Republika, Jumat (17/6/2022). 

 

Timbul sudah menyebut sebelumnya bahwa pertunjukan musik yang digelar di pusat perbelanjaan tersebut tidak berizin. Pertunjukan yang digelar pada Ahad (12/6) malam diwarnai kericuhan saat mendatangkan tamu yakni Strada.

"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan ke Polsek Gondokusuman," ujarnya. 

Timbul menjelaskan, kejadian berawal ketika penonton yang akan melihat pertunjukan tersebut terus berdatangan sekitar pukul 20.30 WIB. Hal ini menyebabkan pihak manajemen atau pengelola memutuskan menutup voucher box. 

Penutupan dilakukan untuk mengurangi pengunjung yang masuk dan antre di depan voucher box. Saat itu, pihak manajemen juga menyampaikan bahwa penjualan tiket sudah ditutup. "Disampaikan bahwa penjualan sudah ditutup dan dihimbau untuk pulang," jelas Timbul.

Hal ini menimbulkan reaksi dari pengunjung yang tetap ingin masuk menyaksikan pertunjukan tersebut. Ada beberapa pengunjung yang memaksa untuk tetap dapat masuk ke area pertunjukan.

Kericuhan pun terjadi karena pengunjung yang tidak dapat masuk tetap memaksa agar dapat masuk ke area pertunjukan. "Tetapi di pintu masuk ada kurang lebih 20 orang tetap ingin memaksa masuk," katanya.

Dalam kericuhan itu, delapan orang menderita luka ringan. Manajer Operasional Expo Productions, Hangga Bagaswara menyebut korban luka sempat dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk mendapatkan perawatan. 

Seluruh korban luka merupakan pengunjung. "Iya (korban dibawa ke rumah sakit) dan sudah mendapat perawatan yang layak," kata Hangga.

Hangga pun menyebut, kericuhan yang terjadi saat pertunjukan musik itu terjadi antara pengunjung, bukan dengan penyelenggara acara. Pihaknya menduga kericuhan terjadi karena adanya oknum yang memprovokasi pengunjung.

"Kericuhan antara pengunjung disebabkan oknum-oknum provokator. (Kericuhan) Bukan dengan penyelenggara (acara)," jelasnya.

Terkait dengan perizinan, Hangga menuturkan, pertunjukan musik itu digelar dengan sudah adanya surat pemberitahuan ke pihak kepolisian. Pertunjukan itu, lanjutnya, merupakan pertunjukan musik yang sudah dilakukan secara reguler 

"Dari penyelenggara sudah menyerahkan surat pemberitahuan karena acaranya reguler seperti biasa dengan band lokal dan bukan konser," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement