Selasa 21 Jun 2022 16:32 WIB

Terdesak Ekonomi, Pemuda Asal Banyumas Nekat Mencuri Motor

Pelaku sempat kabur, namun akhirnya bisa diamankan polisi di Ketandan.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, polisi menunjukan beberapa bukti pencurian kendaraan motor.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, polisi menunjukan beberapa bukti pencurian kendaraan motor.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polsek Umbulharjo berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor asal Banyumas berinisial INA (24) tahun setelah kedapatan mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Jumat (18/6/2022) lalu. Pelaku beralasan melakukan aksinya karena terdesak ekonomi.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menerangkan, kejadian itu berawal ketika korban memarkirkan kendaraan di samping rumahnya. Ia mengatakan bahwa korban sempat menutup dan mengunci pintu gerbang.

“Kemudian, korban langsung tidur pada pukul 22.30 WIB, sedangkan (saksi) temannya masih bermain gawai,” kata Setyo.

Sekitar pukul 00.00 WIB, seorang saksi yang belum tidur sempat curiga adanya pencurian. Pasalnya, ia mendengar suara langkah kaki di samping rumah.

“Pelaku masuk dengan merusak pintu yang sudah digembok menggunakan sebuah tang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci yang ditaruh di rak lemari,” kata Setyo.

Kecurigaan saksi ternyata benar, sesaat kemudian terdengar suara kendaraan dinyalakan. Saksi sempat menengok dari jendela karena melihat pelaku sedang berusaha keluar sambil membawa motor korban.

“Sambil berteriak untuk membangunkan korban, saksi langsung berlari ke luar untuk mengejar pencuri namun pelaku sudah kabur membawa motor korban,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto mengatakan alasannya pelaku mencuri karena terdesak ekonomi. Ia menambahkan walaupun pelaku sempat kabur, namun akhirnya bisa diamankan polisi di Ketandan, Banguntapan, Bantul.

“Setelah unit reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian petunjuk dari saksi di sekitar TKP, akhirnya pelaku dapat ditangkap malam itu juga,” ungkap Nuri. Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 KUHP dan terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement