Advertisement

Pemusnahan Obat Dan Makanan Ilegal Senilai Rp 230 Juta di Semarang

Rabu 22 Jun 2022 19:58 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

Barang sitaan berasal dari tiga tersangka di Kabupaten Batang dan Kota Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang, Sandra Maria bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah secara simbolis memusnahkan obat ilegal berupa jamu cair di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022).

BBPOM Semarang memusnahkan barang sitaan berupa produk obat dan makanan illegal senilai Rp 230 juta yaitu hasil pengamanan dari tiga tersangka di Kabupaten Batang dan Kota Semarang.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA