Senin 27 Jun 2022 23:01 WIB

Pemkab Kediri Siapkan Skema Pembukaan Pasar Hewan

Hewan yang akan masuk ke pasar harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan.

Pemkab Kediri Siapkan Skema Pembukaan Pasar Hewan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rizal Hanafi
Pemkab Kediri Siapkan Skema Pembukaan Pasar Hewan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kabupaten Kediri menyiapkan skema rencana pembukaan kembali pasar hewan di kabupaten ini yang sebelumnya ditutup sementara guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengemukakan ada beberapa pasar hewan yang sudah direncanakan akan dibuka, seperti di Grogol, Kecamatan Grogol, Pare, serta Desa Purwokerto di Kecamatan Ngadiluwih. Rencana pembukaan pasar hewan ini diharapkan mampu menumbuhkan perekonomian pedagang ataupun peternak yang ada Kabupaten Kediri.

Baca Juga

"Sebelum melakukan pembukaan pasar memang harus dilihat kondisi lapangan. Apakah nanti yang akan dibuka semua pasar hewan. Kalau tidak memungkinkan hanya pasar hewan yang ada di Pare, Grogol, dan beberapa titik saja yang akan dibuka," kata Bupati di Kediri, Senin.

Dirinya juga mengingatkan untuk melakukan pantauan pasar hewan di luar Kabupaten Kediri. Jika pasar di daerah lain ditutup sedangkan di wilayah Kabupaten Kediri dibuka, tentunya akan berpotensi terjadi penumpukan lalu lintas hewan ternak di daerahnya.

Menurut dia, jika terjadi penumpukan akan dilakukan pengetatan lebih lanjut terhadap lalu lintas tersebut. Pemkab Kediri, kata dia saat ini sudah mempunyai sejumlah cek poin untuk memantau keluar masuk hewan di wilayah Kabupaten Kediri.

Dimungkinkan, nantinya akan ada tambahan cek poin di perbatasan sehingga keluar masuknya hewan ternak di daerahnya lebih terpantau guna mengendalikan penyebaran PMK. Bupati juga meminta kepada instansi terkait untuk selalu turun ke lapangan melakukan uji klinis pada hewan.

Terlebih lagi, saat ini sudah mendekati Hari Raya Idul Adha, sehingga kebutuhan akan ternak lebih tinggi. Setiap hewan yang akan masuk ke pasar harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). "Saya harapkan tidak hanya dengan SKKH, tetapi ada tim dari DKPP yang mengecek secara uji klinisnya lagi di pasar-pasar," kata Mas Dhito, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri Tutik Puwaningsih mengatakan pihaknya menindaklanjuti terkait dengan adanya tambahan cek poin. "Rencana penambahan cek poin itu akan dilakukan di dekat perbatasan, bekerjasama juga dengan Polres dan Polres Kediri Kota, Kodim 08/09 Kediri, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan di daerah," kata Tutik.

Ia juga mengatakan terkait pengurusan SKKH bagi peternak atau pedagang, akan ditempatkan tidak jauh dari lokasi pasar hewan. Hal itu tentunya memberikan kemudahan bagi para peternak atau pedagang yang belum mengurus SKKH.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement