Rabu 29 Jun 2022 23:16 WIB

Pemkab Batang Siapkan DBHCHT untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif

Dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan seni pertunjukan khususnya tari.

Pemkab Batang Siapkan DBHCHT untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif (ilustrasi)
Foto: Youtube/ngusman C2.
Pemkab Batang Siapkan DBHCHT untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyiapkan sebagian dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) akan dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi kreatif di daerah itu.

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang Yarsono mengatakan bahwa peran para pelaku ekonomi kreatif sangat potensial untuk menyosialisasikan gempur rokok ilegal di kalangan komunitasnya. "Pada sisi lain, peran mereka juga bisa meningkatkan ekonomi kreatifnya. Oleh karena itu, kami akan menyiapkan sebagian DBHCHT untuk pengembangan ekonomi kreatif," katanya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga

Dikatakan, pada bidang pariwisata, DBHCHT juga bermanfaat besar untuk pengembangan obyek-obyek wisata agar makin menjadi daya tarik para wisatawan. "Ke depan dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan seni pertunjukan khususnya tari. Perpaduan daya tarik wisata dengan pertunjukan seni tari akan menjadi daya tarik wisata sendiri," katanya.

Disebutkan, dari 17 sektor ekonomi kreatif Ekraf, di dalamnya termasuk seni tari yang bisa ditampilkan di destinasi wisata sehingga bisa mendongkrak kepariwisataan di daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. "Dari 700 pelaku ekonomi kreatif, seluruhnya telah termasuk dalam katalog elektronik," kata Yarsono.

 

Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Anggit Pradana Kusuma mengatakan secara spesifik, pihaknya lebih mengedepankan pada sosialisasi agar seluruh pelaku ekonomi kreatif menjadi agen yang menginformasikan apabila ada indikasi rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

Pada 2021, kata dia, Bagian Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sudah melakukan dua kali penyidikan kasus rokok ilegal, dan keduanya masuk penjara. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan bisa melalui ketua rukun tetangga, babinsa atau bhabinkamtibmas, pemda, maupun langsung ke Bea Cukai Tegal.

"Rokok ilegal memiliki ciri khusus antara lain tidak memiliki pita cukai, berpita cukai palsu, dan jumlah rokok tidak sesuai keterangan di bungkus," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement