Selasa 05 Jul 2022 16:11 WIB

Anies: Transportasi Sumbang 47 Persen Emisi Gas Rumah Kaca

Pemprov DKI Jakarta membuat dua rancangan perda soal transportasi.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta (ilustrasi). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan transportasi menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta (ilustrasi). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan transportasi menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan transportasi menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan."Pembatasan kendaraan dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim," kata Anies dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).

Menurut dia, pembatasan kendaraan juga menjadi instrumen kebijakan di sektor lalu lintas yang akan mendorong perpindahan moda menuju transportasi publik. Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuat Rancangan Peraturan Daerah soal Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Baca Juga

Dua rancangan perda itu disodorkan kepada legislatif untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah, bersama dengan rancangan perda lain yakni soal pengelolaan keuangan daerah. Anies menjelaskan, dua rancangan perda soal transportasi itu diharapkan akan menjadi panduan dalam melanjutkan pembangunan sektor transportasi di DKI.

"Menciptakan transportasi yang inklusif dalam rangka pembangunan kota berketahanan iklim," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota sebagai salah satu upaya pembatasan kendaraan.Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang uji cobanya dilakukan 4-10 Juli 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement