Selasa 12 Jul 2022 00:35 WIB

Antisipasi Penyebaran PMK, Polres Semarang Gelar Penyekatan di Perbatasan

Pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak juga harus diperkuat lagi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Antisipasi Penyebaran PMK, Polres Semarang Gelar Penyekatan di Perbatasan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Antisipasi Penyebaran PMK, Polres Semarang Gelar Penyekatan di Perbatasan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Hari raya kurban boleh  berlalu, namun langkah- langkah antisipasi guna menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Semarang tetap dilakukan oleh jajaran Polres Semarang.

Upaya ini kembali dilakukan oleh jajaran Polres Semarang --salah satunya-- dengan memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak di perbatasan Kabupaten Semarang dengan daerah lain.

Baca Juga

"Hari ini, jajaran kami melaksanakan penyekatan di perbatasan Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Temanggung," ungkap Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (11/7/2022).

Pelaksanaan penyekatan jalur keluar masuk wilayah Kabupaten Semarang kali ini, mengambil lokasi di wilayah Desa Gemawang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang atau jalur utama penghubung kedua daerah.

Dalam kegiatan ini Polres Semarang tidak sendiri, namun juga melibatkan instansi terkait seperti  unsur TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinas peternakan pertanian dan tanaman pangan. 

"Sesuai atensi pimpinan (Kapolda Jawa Tengah) langkah untuk mendukung penyebaran PMK harus terus dilakukan guna membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang," jelasnya.

Sebab, tambah kapolres, meski hari raya Idul Adha 1443 Hijriyab telah berlalu, mobilitas perdagangan hewan ternak -- baik sapi maupun kambing-- dari dan keluar Kabupaten Semarang tetap tinggi.

Maka pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak juga harus diperkuat lagi. Sehingga penyekatan tidak hanya dilakukan terhadap hewan- hewan ternak yang masuk, namun juga yang keluar dari  wilayah Kabupaten Semarang.

Untuk hewan ternak yang masuk ataupun keluar dari Kabupaten  Semarang tersebut wajib dicek terlebih dahulu kondisi kesehatan hewan kesehatannya dan dipastikan tidak membawa viris PMK melalui dokumen pendukung.

"Baik itu berupa surat keterangan sehat dari dokter kesehatan hewan (keswan) maupun yang diterbitkan oleh dinas peternakan asal," tegas Kapolres Semarang dalam penjelasannya.

Sementara itu, Kapolsek Jambu, AKP M Budiyanto --yang memimpin kegiatan-- menambahkan, upaya penyekatan dilaksanakan selama 3 Jam. Sasarannya truk atau kendaraan pengangkut hewan ternak.

Selama dilakukan pengecekan terhadap 10 Kendaraan Truck dan Pick Up yang masuk wilayah Kabupaten Semarang dan  membawa hewan yang rentan tertular PMK antara lain Sapi dan Kambing. 

"Alhamdulillah, selama pelaksanaan berlangsung tidak ditemukan adanya hewan ternak yang memiliki tanda tanda- tanda terjangkit penyakit PMK. Pun demikian dengan dokumen- dokumen persyaratannya juga lengkap," tandas Budiyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement