Kamis 28 Jul 2022 21:38 WIB

Polres Temanggung Sita Puluhan Juta Rupiah Uang Palsu

Pemesanan uang palsu melalui online atau media sosial ke sejumlah daerah.

Polres Temanggung Sita Puluhan Juta Rupiah Uang Palsu (ilustrasi).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Polres Temanggung Sita Puluhan Juta Rupiah Uang Palsu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Polda Jawa Tengah menyita Rp86.800.000 uang palsu dari pasangan suami istri berinisial IS dan AP, warga Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan uang palsu yang disita terdiri atas 1.104 uang pecahan Rp50.000 sebanyak 1.104 lembar, dan pecahan Rp100.000 sebanyak 316 lembar. Menurut dia, terungkapnya kasus pembuatan uang palsu tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Temanggung dengan tersangka AD dan NF, warga Kabupaten Magelang.

Baca Juga

Selain uang palsu, Polres Temanggung juga menyita barang bukti berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya. Agus Puryadi menyampaikan AP dan IS melakukan pembuatan uang palsu dan mengedarkannya sejak sembilan bulan lalu. Pemesanan uang palsu melalui online atau media sosial ke sejumlah daerah.

"Uang palsu ditawarkan melalui media sosial, diproduksi berdasarkan pemesanan, satu bulan rata-rata Rp30 juta," katanya lagi, Kamis (28/7/2022).

 

Ia menjelaskan tersangka AP mendapat desain master uang palsu dari internet yang kemudian diolah dan dicetak. Gambar tanda air dan pita telah ada, namun nomor serinya ganda.

Menurut keterangan tersangka, katanya untuk menyelesaikan pembuatan uang palsu Rp15 juta membutuhkan waktu sekitar tiga hari, yakni mulai dari editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan dan pengiriman uang palsu pada pemesan. "Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah agar pihak paket berhati-hati," kata dia.

Atas kasus tersebut tersangka AP dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) subsider Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement