Rabu 03 Aug 2022 17:33 WIB

Polres Sleman Diminta Usut Kasus Meninggalnya Suporter PSS

Jangan sampai ada yang dilindungi, apalagi dilepas dalam kasus ini.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Suporter Fanatik PSS. Suporter PSS Brigata Curva Sud (BCS) saat mendukung PSS di pertandingan terakhir Liga 1 melawan Tira Persikabo di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Ahad (22/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Suporter Fanatik PSS. Suporter PSS Brigata Curva Sud (BCS) saat mendukung PSS di pertandingan terakhir Liga 1 melawan Tira Persikabo di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Ahad (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Peristiwa meninggalnya seorang warga Sleman, Tri Fajar Firmansyah (23) harus segera diusut tuntas. Apalagi, Fajar diduga merupakan korban salah sasaran kerusuhan yang dibuat suporter bola yang melintasi DIY pada 25 Juli 2022 lalu.

Fajar meninggal dunia pada Selasa (2/8/2022) malam setelah mendapatkan perawatan di RSPAU dr Hardjolukito. Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas agar memberi keadilan bagi korban.

Baharuddin menekankan, siapa pun yang terlibat atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah harus diproses hukum secara adil, transparan dan profesional. Ia mengingatkan, jangan sampai ada yang dilindungi, apalagi dilepas dalam kasus ini.

"Kepolisian dalam hal ini Polres Sleman diminta untuk menyelidiki secara tuntas kemungkinan adanya pelaku lainnya atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah ini," kata Baharuddin, Rabu (3/8/2022).

Apalagi, saat ini Polres Sleman baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dari 10 orang yang sebelumnya diminta keterangan dalam peristiwa ini. Baharuddin berharap, Polres Sleman tidak hanya berhenti kepada dua orang itu sebagai tersangka.

Ia mengingatkan, jika Polres Sleman sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup tentang adanya keterlibatan pihak lain, maka harus diproses hukum secara transparan. JPW berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun atas kasus ini.

Selain itu, ia mengajak masyarakat, termasuk suporter sepak bola, mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, ia merasa, jika perlu Mabes Polri melakukan supervisi atas proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sleman.

Baharuddin berpendapat, supervisi dari Mabes Polri perlu dilakukan dalam rangka mengawasi proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga, pihak penyelidik maupun penyidik Polres Sleman senantiasa berpedoman kepada aturan-aturan yang ada.

Ia turut menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah. Baharuddin berharap, kejadian yang sama tidak terulang lagi agar tidak lagi ada korban. Sebab, tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia.

"Polda DIY beserta stakeholder terkait segera lakukan evaluasi secara komprehensif dan tuntas agar kasus serupa tidak terulang kembali," ujar Baharuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement