Jumat 12 Aug 2022 20:35 WIB

Penurunan APBD, Purbalingga Tetapkan Skala Prioritas dalam KUA - PPAS

"Tahun 2023 juga sudah tidak ada lagi DAK Infrastruktur, tidak ada lagi DAK Irigasi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penurunan APBD, Purbalingga Tetapkan Skala Prioritas dalam KUA - PPAS (ilustrasi).
Penurunan APBD, Purbalingga Tetapkan Skala Prioritas dalam KUA - PPAS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Pemda Kabupaten Purbalingga dan DPRD Kabupaten Purbalingga baru saja menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Perubahan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2022 dan KUA-PPAS Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jum'at (12/8/2022) di Ruang Rapat DPRD.

Persetujuan ini dilaksanakan tepat waktu sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 dan laporan Permendagri No 27 Tahun 2021 bahwa kesepakatan Rancangan KUA - PPAS dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Baca Juga

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen antara Eksekutif dengan Legislatif dalam mendukung program Monitoring Centre For Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) kaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Purbalingga.

"Alhamdulillah pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," kata Bupati, Jumat (12/8/2022).

 

Seperti yang diketahui, Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 3 - 4 Agustus 2022 lalu. Demikian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023 juga telah dibahas bersama pada 9 - 10 Agustus 2022.

Bupati juga menjelaskan bahwa tahun 2023 Kabupaten Purbalingga terjadi penurunan kemampuan anggaran. Salah satu faktornya yaitu beban Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak diimbangi dengan penambahan DAU dari pemerintah pusat.

"Tahun 2023 juga sudah tidak ada lagi DAK Infrastruktur, tidak ada lagi DAK Irigasi. Semua akan fokus pada 4 hal yaitu DAK Pendidikan, DAK Kesehatan, DAK Sanitasi dan juga DAK Air Bersih," katanya.

Oleh karena itu, dengan kemampuan anggaran yang terbatas, maka Pemkab Purbalingga menentukan skala prioritas. Salah satu prioritas untuk tahun 2023 adalah terkait pemulihan ekonomi, pengentasan kemiskinan tidak terkecuali juga masalah infrastruktur.

"Dengan anggaran terbatas ini harapannya infrastruktur bisa kita benahi secara bertahap, kita harap agar bisa sinergikan Dana Desa, Bantuan Gubernur, BKK (Bantuan Keuangan Khusus) termasuk dengan aspirasi bapak ibu sekalian (Anggota DPRD) untuk mengatasi permasalahan infrastruktur bisa ditangani dengan baik walaupun belum maksimal," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement