Jumat 12 Aug 2022 23:21 WIB

Bawaslu Jateng Ajak Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024

Serta melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu pada masa verifikasi.

Bawaslu Jateng Ajak Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024 (ilustrasi).
Foto: republika
Bawaslu Jateng Ajak Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengajak semua lapisan masyarakat ikut mengawasi semua tahapan Pemilu 2024 agar pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia itu bisa berjalan dengan jujur dan transparan.

"Kami berharap publik ikut melakukan pengawasan, pemantauan dan pengawalan tahapan Pemilu 2024. Jika menemukan dugaan pelanggaran, dipersilakan melapor ke Bawaslu, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jateng," kata Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Jumat.

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 sudah dimulai dan KPU telah membuka masa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu pada 1-14 Agustus 2022.

Terkait dengan hal itu, Bawaslu Jateng terus melakukan pengawasan terhadap tahapan tersebut, serta melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dan tidak terjadi potensi sengketa proses dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Jateng adalah dengan mengirimkan surat bernomor 102 /PM.00.01/K.JT/08/2022 tentang surat imbauan kepada pimpinan partai politik di tingkat Jawa Tengah.

"Bawaslu Jateng mengimbau parpol harus memperhatikan ketentuan sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, memperhatikan jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," ujarnya.

Kemudian, selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jateng dan Bawaslu Jateng dan parpol di tingkat pusat, serta melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu pada masa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu tahun 2024 kepada Bawaslu Jateng.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement