Senin 15 Aug 2022 22:19 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Meratus Line Tersangka Penyekapan Karyawan

Dirut Meratus Line terlebih dahulu menahan ayah sang karyawan.

Penyekapan (ilustrasi)
Penyekapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka perkara penyekapan yang dilakukan terhadap seorang karyawannya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Senin (15/8/2022), memastikan status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," katanya kepada wartawan.

Baca Juga

Pelapor perkara itu adalah Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan. Eko Budiono SH, kuasa hukum pelapor Mlati Muryani, menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.

Lantas, menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak, Surabaya tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, menggantikan Edi Setyawan yang ditahan.

Keesokan harinya, Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp 570 juta. Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya, karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.

"Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022, Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," ujar kuasa hukum Eko Budiono.

Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

Kasat Reskrim Arief Ryzki Wicaksana menepis tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat. "Proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan waktu, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga menemukan dua alat bukti yang akhirnya kami dapat menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement