Jumat 19 Aug 2022 12:37 WIB

Temui Syarikah Arab Saudi, KUH Ingatkan Travel tak Berizin Bisa Dipidana

Regulasi di Indonesia mengatur jamaah umroh harus berangkat melalui travel berizin.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Temui Syarikah Arab Saudi, KUH Ingatkan Travel tak Berizin Bisa Dipidana
Foto: Istimewa
Temui Syarikah Arab Saudi, KUH Ingatkan Travel tak Berizin Bisa Dipidana

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Urusan Haji (KUH) bertemu dengan sembilan syarikah/muassasah penyelenggara umroh yang cukup besar di Arab Saudi, Kamis (18/8/2022). Pertemuan yang berlangsung di KUH Jeddah itu membahas penyelenggaraan umroh.

Hadir di lokasi Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Noer Aliya Fitra, Staf Teknis Haji Makki, serta para pengurus sembilan Syarikah/Muassasah umroh di Saudi.

Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut, Nasrullah mengingatkan para syarikah agar memperhatikan status Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), berizin atau tidak. Sebab, regulasi di Indonesia mengatur jamaah umroh harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kemenag. 

"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jamaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerja sama," ujar Nasrullah dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (19/8/2022).

Terkait rencana pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem bussiness to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umroh, ia berharap agar hal itu dibatalkan. Sebab dengan skema tersebut, saat keberangkatan tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jamaah ketika berada di Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement