Kamis 25 Aug 2022 22:38 WIB

Polres Madiun Tangkap Residivis Pencurian dengan Pemberatan

Tersangka ini merupakan residivis dua kali kasus yang sama.

Polres Madiun Tangkap Residivis Pencurian dengan Pemberatan (ilustrasi).
Foto: pixabay
Polres Madiun Tangkap Residivis Pencurian dengan Pemberatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, jawa Timur, menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum setempat yang merugikan korbannya hingga belasan juta rupiah.

Kepala Satreskrim Polres Madiun Ajun Komisaris PolisiDanang Eko Abrianto mengatakan tersangka pencurian dengan pemberatan itu berinisial ESP (23), warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Baca Juga

"Tersangka ini merupakan residivis dua kali kasus yang sama. Hukuman terakhir adalah divonis delapan bulan penjara di wilayah Polres Ngawi," ujar Danang saat merilis kasus itu di Mapolres Madiun, Kamis (25/8/2022).

Menurut Danang, tersangka melakukan pencurian sejumlah peralatan di Bengkel Las Karya Sahabat milik Kusno di Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Pelaku masuk ke bengkellas korban dengan membuka paksa pintu belakang bangunan dan mengambil peralatan yang ada di dalamnya, kemudian dibawa pulang untuk dijual lagi secara daring.

"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Tersangka kami pancing dengan menyaru sebagai pembeli peralatan bengkel yang dicurinya," kata Danang.

Selain dijual sendiri, barang hasil curian lainnya ada juga yang disetorkan kepada penadah yang saat ini masih dikembangkan kasusnya oleh kepolisian setempat.

Dari tangan tersangka, polisi menyitasejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil curian, mesin pemotong aluminium, mesin profit kayu, mesin pasah kayu, mata bor, lima mesin gerinda, 12 mesin bor, dan mesin amplas.

"Kerugian material mencapai lebih dari Rp14 juta. Tersangka menawarkan barang curiannya tersebut secara daring di akun Facebook," tambah Kasatreskrim.

Tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement