Kamis 01 Sep 2022 18:59 WIB

Pengembangan TPA Piyungan Ditetapkan di Lahan 5,8 Hektare Sitimulyo

Kapasitas TPA Piyungan diperkirakan hanya dapat bertahan hingga akhir 2022.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Warga menutup jalan masuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan di kawasan Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul, D.I Yogyakarta, Sabtu (7/5/2022). Penutupan akses jalan tersebut merupakan bentuk penolakan warga terhadap proses transisi pembuangan sampah ke lahan baru di kawasan itu serta meminta penutupan TPST Piyungan secara permanen.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga menutup jalan masuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan di kawasan Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul, D.I Yogyakarta, Sabtu (7/5/2022). Penutupan akses jalan tersebut merupakan bentuk penolakan warga terhadap proses transisi pembuangan sampah ke lahan baru di kawasan itu serta meminta penutupan TPST Piyungan secara permanen.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah memutuskan lahan yang akan dijadikan sebagai tempat pengembangan TPA Piyungan. Pengembangan TPA Piyungan ditetapkan di lahan sebesar 5,8 hektare di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

Lahan tersebut ditetapkan sebagai tempat pengembangan TPA Piyungan dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Pengembangan dilakukan agar TPA Piyungan tetap bisa digunakan sebagai tempat pengelolaan sampah.

Pasalnya, kapasitas TPA Piyungan diperkirakan hanya dapat bertahan hingga akhir 2022. Sedangkan, TPA Piyungan yang memiliki luas 12,5 hektare tersebut menerima sampah dari Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, lokasi pengembangan TPA Piyungan sendiri diputuskan sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 243/KEP/2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Pengembangan TPA Regional Piyungan Kabupaten Bantul.

"Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan fisik pengembangan TPA Regional Piyungan direncanakan selama kurang lebih 1 tahun (tahun anggaran 2024)," kata Aji dalam Surat Pengumuman Sekretariat Daerah DIY Nomor 593/15215 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Pengembangan TPA Regional Piyungan.

Dalam surat pengumuman tertanggal 30 Agustus tersebut, Aji menuturkan, pengembangan dilakukan agar tersedia tempat pengolahan sampah yang layak dan ramah lingkungan. Terlebih, sampah yang ada di TPA Piyungan sudah melebihi kapasitas dan hanya dapat bertahan hingga akhir tahun ini.

Untuk itu, pengembangan TPA Piyungan ini sangat penting untuk dilakukan. Melalui skema KPBU, pengelolaan sampah akan dilakukan dengan berbasis teknologi.

"Tujuan rencana pembangunan adalah untuk peningkatan kualitas pengelolaan TPA regional dalam rangka penanganan persampahan secara optimal, dengan memenuhi persyaratan teknis tertentu, berwawasan lingkungan, efektif, efisien dan berkelanjutan," ujar Aji.

Sementara itu, Kota Yogyakarta mengoptimalkan keberadaan sampah yang ada di tingkat RW. Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi beban sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.

Selain itu, pengelolaan sampah di TPS3R yang ada di tingkat kelurahan juga turut dioptimalkan. Pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.

Termasuk persiapan lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi tambahan untuk tempat pembuangan sampah terpadu baru. "Juga dilakukan kajian pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan bank sampah," kata Sumadi beberapa waktu lalu.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement