Kamis 01 Sep 2022 21:03 WIB

Pengacara Mas Bechi Sebut Korban Pernah Chat Mesra Kliennya

Pesan chat mesra tersebut terekam dalam nomor whatsapp pribadi antara korban.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) pada Kamis (1/9). Sidang yang digelar masih beragendakan pemeriksaan saksi. Seusai sidang yang digelar secara tertutup tersebut, Ketua tim Penasihat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika mengaku telah menyiapkan beberapa alat bukti untuk membela kliennya.

Alat bukti yang dimaksud di antaranya adalah pesan chat mesra dari korban terhadap Mas Bechi. Pasek menyatakan, pihaknya bakal menunjukkan bukti chat mesra tersebut dalam persidangan berikutnya. Pasek menegaskan, pesan chat mesra tersebut terekam dalam nomor whatsapp pribadi antara korban dengan terdakwa.

Baca Juga

"Kalimat dalam chat tersebut mengucapkan kata sayang, cintaku, bahkan pernah juga buat puisi cinta. Tidak hanya itu, korban juga mengakui kirim foto ke terdakwa. Ini ada motif 'actus reusnya' atau mens rea," kata Pasek.

Pasek menjelaskan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah saudara kandung korban. Pasek menyebut, tidak terlalu banyak yang disampaikan saksi. Ia hanya mengakui jika korban selama ini telah memiliki pacar. Padahal, lanjut Pasek, dalam kesaksian sebelumnya, korban membantah jika telah memiliki pacar.

 

"Ada ketidaksinkronan dalam keterangan korban dengan saksi lainnya," ujarnya.

Untuk saksi kedua yang dihadirkan, Pasek menganggap tidak memiliki korelasi atau hubungan dengan perkara yang didakwakan terhadap kliennya. Saksi kedua lebih menjelaskan tentang masalah keorganisasian yang dipimpin terdakwa di lingkungan pondok.

"Saksi yang satu mengungkapkan adanya motif rebutan organisasi OPSID (Organisasi Pemuda Shiddiqiyah) dimana terdakwa sebagai ketua umum. Jadi lebih seperti barisan sakit hati yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata Pasek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus yang ditemui di tempat terpisah enggan memberikan penjelasan terlalu gamblang terkait kesaksisan para saksi yang dihadirkan. Ia hanya menyatakan, apa yang diutarakan para saksi dalam persidangan semakin menguatkan dakwaannya.

"Pokoknya keterangan saksi cukup memperkuat pembuktian. Isinya gak bisa disampaikan. Saksinya yang tahu dan mendengar sendiri," kata Tengku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement