Senin 05 Sep 2022 16:57 WIB

Pemkot Malang Tunggu Langkah Teknis dari Pusat Terkait Pembagian Bansos BBM

Kriteria mikronya menjadi tanggung jawab daerah masing-masing.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Malang Tunggu Langkah Teknis dari Pusat Terkait Pembagian Bansos BBM (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pemkot Malang Tunggu Langkah Teknis dari Pusat Terkait Pembagian Bansos BBM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih perlu koordinasi mengenai kebijakan bantuan sosial (bansos) BBM. Pasalnya, pihaknya masih menunggu informasi langkah teknis terkait hal tersebut dari pemerintah pusat.

Dengan adanya kondisi tersebut, maka Sutiaji dan jajarannya belum mengetahui tentang mekanisme bansos BBM secara detail. Dalam hal ini termasuk ketentuan jumlah warga yang akan menerima bansos BBM di Kota Malang. 

Baca Juga

Berdasarkan laporan sementara yang diterima, kata Sutiaji, pembagian bansos BBM akan menggunakan layanan PT Pos Indonesia. "Itu yang ditunjuk, pos giro. Yang memakainya pakai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, red). Kalau untuk subsidi transportasi, ini masih kita hitung," ucap pria berkacamata ini kepada wartawan seusai menghadiri rembuk stunting di Kota Malang, Senin (5/9/2022).

Ada pun mengenai kriteria penerima bansos, pihaknya akan segera membuatnya bersama kepolisian dan kejaksaan. Namun pihaknya masih harus menunggu kriteria makronya dari pemerintah pusat. Sementara itu, untuk kriteria mikronya menjadi tanggung jawab daerah masing-masing.

 

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah mengalihkan anggaran subsidi BBM untuk tambahan bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun. Bansos tersebut diwujudkan dalam tiga bentuk.

Pertama, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 150 ribu untuk 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat. Bantuan itu dibayarkan selama empat bulan.

Bansos kedua, berupa subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Selanjutnya, subsidi transportasi yang anggarannya diambilkan dari pemerintah daerah. Yakni, dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement