Selasa 20 Sep 2022 17:07 WIB

Tiga Warga Kota Batu Kedapatan Curi Empat Kambing

TN berperan untuk mengambil kambing dengan cara digendong lalu dibawa keluar kandang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Batu merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Batu. Pada kasus ini, tiga tersangka diduga telah mencuri empat kambing milik warga.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Batu merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Batu. Pada kasus ini, tiga tersangka diduga telah mencuri empat kambing milik warga.

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Aparat kepolisian Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tiga warga Kota Batu. Para pelaku dilaporkan telah mencuri sejumlah kambing dari warga sekitar.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, aksi pencurian terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama, pencurian dilakukan di Gangsiran, Desa Tlekung, Junrejo, Kota Batu, Jumat (16/9/2022) pukul 19.00 WIB. Pencurian kedua dilakukan di Jalan Bulutangkis, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Sabtu (17/9/2022) pukul 02.00 WIB.

Baca Juga

Pada kasus ini, para tersangka terdiri atas tiga orang yakni TN, WS dan TM. Ketiganya memiliki peran masing-masing seperti TN berperan untuk mengambil kambing dengan cara digendong lalu dibawa keluar dari kandang. "Kemudian peran WS mengawasi area sekitar dan TM mengangkut kambing dengan sepeda motor," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Batu, Selasa (20/9/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pencurian ini semata-mata karena faktor ekonomi. Pasalnya, ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Ada pun rincian pekerjaan para tersangka antara lain sebagai tukang ojek, tukang cangkul dan pengangguran karena sedang sakit.

Menurut Oskar, para tersangka dilaporkan telah mencuri empat ekor kambing jenis gibas. Namun satu di antaranya telah meninggal karena terlalu lama dimasukkan ke dalam karung. Sebab itu, Barang Bukti (BB) yang diamankan hanya tiga ekor kambing lalu ada sepeda motor.

Akibat kejadian ini, para tersangka pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang curat. "Dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya tujuh tahun," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement