Selasa 20 Sep 2022 23:33 WIB

14.500 Pelajar di DIY Terima Kartu Cerdas

Kartu cerdas tersebut diberikan kepada pelajar yang tidak mampu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
14.500 Pelajar di DIY Terima Kartu Cerdas (ilustrasi).
Foto: yeppopo.wordpress.com
14.500 Pelajar di DIY Terima Kartu Cerdas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyebut, membagikan kartu cerdas kepada 14.500 pelajar. Beasiswa pendidikan yang disalurkan untuk program kartu cerdas sendiri berasal dari dana keistimewaan (danais).

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, beasiswa pendidikan untuk program kartu cerdas tersebut diberikan kepada pelajar yang tidak mampu. Masing-masing pelajar mendapatkan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta.

Baca Juga

"Untuk mendata semua siswa yang kategori tidak mampu, baik itu yang kemarin di PPDB-nya melalui jalur afirmasi, termasuk juga siswa yang tidak menggunakan jalur afirmasi tetapi dia juga kategori tidak mampu, itu kita data semua," kata Didik dalam pembahasan APBD DIY tahun anggaran 2023 di DPRD DIY, Selasa (20/9).

Didik menuturkan, data tersebut nantinya akan disesuaikan dengan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Dinas Sosial (Dinsos) DIY. Jika data sudah apakah data tersebut sudah sesuai yang ada di PPKS. Apabila data sudah sesuai, katanya, maka beasiswa siap untuk dicarikan.

Di 2022 ini, pihaknya mencairkan beasiswa untuk program kartu cerdas secara bertahap sembari mencocokkan data dengan Dinsos DIY. Setidaknya, sudah 7.500 pelajar yang menerima beasiswa kartu cerdas ini.

Selain itu, juga akan dilakukan sosialisasi juga ke sekolah-sekolah dan masyarakat terkait beasiswa jaminan kelangsungan pendidikan. Untuk beasiswa jaminan kelangsungan pendidikan, juga sudah dicairkan kepada 3.017 pelajar.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DIY, Andriana Wulandari menyoroti terkait sekolah yang masih meminta sumbangan kepada orang tua/wali murid. Ia pun meminta agar permasalahan tersebut juga menjadi perhatian bagi Pemda DIY, dalam hal ini Disdikpora DIY.

"Pada waktu diputuskan zonasi, ada tiga hal terkait zonasi yaitu afirmasi, prestasi, dan reguler. Namun, ternyata ketika disampaikan ke saya, ada afirmasi yang tetap dimintai pungutan karena afirmasi kan tujuannya untuk merekrut masyarakat yang tidak mampu agar bisa sekolah di tempat sekolahnya," kata Andriana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement