Senin 03 Oct 2022 14:50 WIB

Pusat Satwa Liar Nasional Saudi Ungkap Spesies Apa Saja yang Dilindungi

Pusat Satwa Liar Nasional Saudi memperhatikan kelestarian spesies terancam punah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Macan tutul Arab. Pusat Satwa Liar Nasional Saudi Ungkap Spesies Apa Saja yang Dilindungi
Foto: Saudi Gazette
Macan tutul Arab. Pusat Satwa Liar Nasional Saudi Ungkap Spesies Apa Saja yang Dilindungi

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Pusat Satwa Liar Nasional Saudi (NCW) mengungkapkan jenis satwa liar yang secara resmi dan permanen dilindungi dari perburuan. Infografis yang ditunjukkan menunjukkan Pasal 4 Peraturan Eksekutif untuk Perburuan Satwa Liar, yang melarang perburuan sejumlah hewan.

Di antaranya adalah predator seperti macan tutul Arab, hyena, serigala, jackal, lynx, kucing pasir, common genets dan ratel. Berburu burung endemik di Kerajaan juga dilarang, termasuk kijang Arab, kijang gondok berwarna berpasir, kijang gunung (di pegunungan atau di Kepulauan Farasan), serta ibex Nubia.

Baca Juga

“NCW telah mengembangkan sistem perburuan yang dipuji secara global oleh otoritas lingkungan. Ini adalah sistem khusus dan terorganisir yang dirancang untuk melindungi dan menjaga keseimbangan lingkungan,” kata pakar burung dan satwa liar, Mohammed bin Yaslam Shobrak, dikutip di Arab News, Senin (3/10/2022).

Sistem ini disebut memperhatikan kelestarian spesies yang terancam punah. Pengembangan sistem didasarkan pada empat pilar utama, untuk berkontribusi pada pengembangan standar pengendalian perburuan.

Pilar pertama adalah hukum Syariah, karena Alquran dan Sunnah melarang berburu burung hud dan shrike, serta berburu di sekitar Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Nabi Muhammad SAW juga disebut melarang mengambil bayi burung dari sarangnya, ketika dia menyaksikan seekor burung terbang di atas kepalanya dan bertanya: ‘Siapa yang mendukakan ini untuk anak-anaknya? Kembalikan anak-anaknya ke sana.’ Rasulullah percaya mengambil anak burung dan telurnya berbahaya bagi induknya.

“Selain itu, Islam melarang membakar hewan, bahkan jika itu adalah predator yang merugikan warga. Bagaimanapun, hal ini tidak melegalkan perburuan, pembakaran dan pemusnahan spesies tersebut, termasuk yang didistribusikan di wilayah geografis terbatas di mana perburuan dapat menyebabkan kepunahan mereka," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement