Rabu 05 Oct 2022 22:49 WIB

Pemkab Pamekasan Alokasikan Rp22,4 Miliar untuk BLT Buruh Tembakau

Pemkab Pamekasan menerima dana hasil cukai tembakau sebesar Rp74,7 miliar.

Pemkab Pamekasan Alokasikan Rp22,4 Miliar untuk BLT Buruh Tembakau (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Jojon
Pemkab Pamekasan Alokasikan Rp22,4 Miliar untuk BLT Buruh Tembakau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,4 miliar untuk program bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh tembakau guna meringankan beban masyarakat buruh tani tembakau di wilayah itu akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyaluran BLT bagi buruh tani tembakau ini kita alokasikan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemkab Pamekasan tahun ini," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pada 2022 ini Pemkab Pamekasan menerima dana hasil cukai tembakau sebesar Rp74,7 miliar.

Jumlah ini naik Rp10 miliar dibanding tahun 2021. Sebab, saat itu dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemkab Pamekasan sebesar Rp64,5 miliar.

"Kenaikan penerimaan dana bagi hasil cukai ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022," katanya.

Bupati lebih lanjut menjelaskan, pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau kali ini meliputi bidang penegakan hukum 10 persen, bidang pelayanan kesehatan 40 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen.

Persentase pemanfaatan dana sebagaimana ketentuan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia itu berbeda dengan tahun 2021.

"Pada 2021 untuk bidang hukum 25 persen, kini hanya 10 persen, dan selebihnya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,? katanya, menjelaskan.

Sebelumnya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Pamekasan Moh Tarsun menjelaskan, pihaknya telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022 itu.

Pelatihan di arahkan pada ketentuan tentang penerima BLT DBHCHT, seperti kategori buruh tani tembakau penerima bantuan, serta proses pendataan penerima bantuan, teknik pelaporan dan pengawasan pencairan bantuan di lapangan.

Tujuannya agar bantuan tepat sasaran. Selain itu juga agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan," katanya.

"Nilai bantuan yang kita saluran sebesar Rp900 ribu selama tiga bulan, per bulan Rp300 ribu. Total anggaran yang kita alokasikan Rp22,4 miliar," katanya, menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement