Kamis 20 Oct 2022 21:08 WIB

Satpam di Arab Saudi Dilarang Bekerja 5 Jam Terus-menerus tanpa Istirahat

Aturan dibuat untuk meningkatkan kualitas kerja dan produktivitas satpam.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi Ahmed Al Rajhi mengeluarkan keputusan yang menyetujui kondisi lingkungan kerja untuk penjaga keamanan.  Menurut syarat dan ketentuan yang dikeluarkan menteri, satpam dilarang bekerja selama lima jam terus-menerus tanpa ada waktu istirahat, sholat, dan makan dengan ketentuan waktu istirahat tidak kurang dari setengah jam. Satpam di Arab Saudi Dilarang Bekerja 5 Jam Terus-menerus tanpa Istirahat
Foto: Saudi Gazette
Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi Ahmed Al Rajhi mengeluarkan keputusan yang menyetujui kondisi lingkungan kerja untuk penjaga keamanan. Menurut syarat dan ketentuan yang dikeluarkan menteri, satpam dilarang bekerja selama lima jam terus-menerus tanpa ada waktu istirahat, sholat, dan makan dengan ketentuan waktu istirahat tidak kurang dari setengah jam. Satpam di Arab Saudi Dilarang Bekerja 5 Jam Terus-menerus tanpa Istirahat

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi Ahmed Al Rajhi mengeluarkan keputusan yang menyetujui kondisi lingkungan kerja untuk penjaga keamanan.

Menurut syarat dan ketentuan yang dikeluarkan menteri, satpam dilarang bekerja selama lima jam terus-menerus tanpa ada waktu istirahat, sholat, dan makan dengan ketentuan waktu istirahat tidak kurang dari setengah jam.

Perusahaan juga wajib untuk menyediakan seragam penjaga keamanan di fasilitas dan harus mematuhi apa yang dinyatakan dalam manual prosedur untuk keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah efek paparan sinar matahari dan tekanan panas.

Syarat dan ketentuan baru akan berlaku untuk perusahaan yang terlibat dalam mempekerjakan penjaga keamanan secara langsung atau tidak langsung di sektor swasta. Peraturan ini juga wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan petugas keamanan sipil swasta atau perusahaan yang secara langsung mempekerjakan petugas keamanan.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, Rabu (19/10/2022) lingkungan kerja satpam telah diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Pertama, adalah lingkungan internal yang berada di dalam kompleks komersial dan sejenisnya, seperti bank. Kedua adalah lingkungan eksternal yaitu di luar bangunan yang terkena kondisi iklim yang tidak menentu.

Ketiga, daerah terpencil yang fasilitasnya sedang dibangun dan jauh dari urbanisasi. Syarat dan ketentuan tersebut juga mengatur seperangkat peralatan fisik yang harus disediakan oleh pemilik fasilitas, dan dapat berbeda antara satu fasilitas dengan fasilitas lainnya sesuai dengan lingkungan kerja satpam yang bersangkutan. Keputusan menteri tersebut bertujuan berkontribusi dalam peningkatan kualitas kerja di sektor satpam, peningkatan produktivitas pegawainya, peningkatan daya tarik sektor, dan stabilitas pekerja di pekerjaan satpam.

Kementerian meminta perusahaan sektor swasta terkait untuk mematuhi peraturan ini, dalam jangka waktu tidak lebih dari 180 hari sejak tanggal penerbitan keputusan ini melalui situs web kementerian. Kementerian juga menekankan bahwa mereka akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan dengan implementasinya dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan kementerian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement