Selasa 25 Oct 2022 16:20 WIB

Pemkot Surabaya Beri Keringanan BPHTB

Keringan yang diberikan juga dimaksudkan untuk percepatan pelayanan perizinan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Surabaya Beri Keringanan BPHTB (ilustrasi).
Foto: Antara
Pemkot Surabaya Beri Keringanan BPHTB (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya memberi keringanan Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen. Kepala Bapenda Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, keringan BPHTB dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat pascapandemi Covid-19, sekaligus menyambut peringatan Hari Pahlawan.

Keringan yang diberikan juga dimaksudkan untuk percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan BPHTB. "Insentif BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak. Baik jual-beli, maupun hibah, waris, dan sebagainya," kata Musdiq, Selasa (25/10). 

Baca Juga

Musdiq melanjutkan, pemberian insentif ini dibagi menjadi tiga periode. Periode pertama berlangsung mulai 24 Oktober hingga 6 November 2022. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) pada periode pertama yaitu Rp 0 hingga Rp 1 miliar dengan kategori jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan non jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen. 

Sementara itu, NPOP lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 25 persen. Sedangkan untuk kategori non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 40 persen. Untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, kategori jual-beli diberikan pengurangan 20 persen, dan snon jual-beli diberikan pengurangan sebesar 35 persen. 

Kemudian pada periode kedua, mulai 7 hingha 30 November 2022, NPOP senilai Rp 0 hingga Rp 1 miliar kategori jual-beli akan dikenakan pengurangan sebesar 30 persen. Adapun untuk kategori non jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen. Pengurangan NPOP lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar di periode kedua kategori jual-beli, diberi keringanan sebesar 20 persen, sedangkan non jual-beli sebesar 30 persen. 

“NPOP di atas Rp 2 miliar pada periode kedua, dengan kategori jual-beli berikan pengurangan sebesar 10 persen. Sedangkan untuk kategori non jual-beli diberi pengurangan sebesar 20 persen,” ujar Musdiq. 

Musdiq melanjutkan, pada periode ketiga yang berlangsung mulai 1 hingga 28 Desember 2022, NPOP senilai Rp 0 hingga Rp 1 miliar kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan kategori non jual-beli diberi pengurangan 50 persen.

Selanjutnya, untuk NPOP lebih dari Rp 1 miliar hingha Rp 2 miliar kategori jual-beli diberi pengurangan senilai 10 persen, dan non jual-beli diberi pengurangan 20 persen. Selanjutnya NPOP di atas Rp 2 miliar di periode ketiga kategori jual-beli hanya diberi pengurangan 5 persen, dan kategori non jual-beli diberi pengurangan 10 persen.

“Apabila masyarakat ada yang belum mengerti mengenai informasi ini, bisa mendatangi langsung kantor Bapenda Kota Surabaya,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement