Rabu 30 Nov 2022 23:42 WIB

KNKT Minta Dishub DIY Inspeksi Keselamatan Jalan Cegah Kecelakaan Bus

Inspeksi keselamatan diperlukan karena di DIY banyak dijumpai jalan yang ekstrem.

KNKT minta Dishub DIY Inspeksi Keselamatan Jalan Cegah Kecelakaan Bus (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
KNKT minta Dishub DIY Inspeksi Keselamatan Jalan Cegah Kecelakaan Bus (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta segera melakukan inspeksi keselamatan jalan di sejumlah ruas jalan ekstrem di provinsi ini untuk mencegah kecelakaan kendaraan, khususnya bus pariwisata.

"Kami meminta Dinas Perhubungan DIY melakukan inspeksi keselamatan jalan. Kalau selama ini dinas perhubungan hanya pasang rambu, maka informasikan apa yang harus dilakukan pengemudi," kata Plt Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan LLAJ KNKT Ahmad Wildan dalam media rilis "Keselamatan Bus Pariwisata di Indonesia (Studi Kasus Kecelakaan Bus Wisata di Tebing Bego Bantul)" secara daring dipantau di Yogyakarta, Rabu (30/11/2022). 

Baca Juga

Hal itu disampaikan Ahmad Wildan agar kasus kecelakaan bus pariwisata seperti di Bukit Bego, Bantul pada Februari 2022 tidak berulang. Seperti diketahui, kecelakaan bus tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 29 orang luka ringan.

Menurut Wildan, inspeksi keselamatan diperlukan karena di DIY banyak dijumpai jalan yang ekstrem berupa jalur menanjak, menurun, serta menikung.

Pada jalur menurun yang curam, kata dia, kendaraan kecil masih bisa mengatasi dengan rem, akan tetapi untuk kendaraan besar seperti bus dan truk memiliki risiko tinggi mengalami rem blong. "Untuk kendaraan besar risiko rem blong tinggi karena daya dorongnya lebih besar," kata dia.

Karena itu, menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ inspeksi keselamatan jalan penting untuk mengidentifikasi bahaya yang bisa menjadi pemicu kecelakaan kendaraan.

Tanpa adanya inspeksi keselamatan jalan yang kemudian menjadi faktor pemicu kecelakaan maka penanggung jawab atau pembina lalu lintas setempat dapat diproses hukum.

"Kalau ada kecelakaan karena belum ada inspeksi keselamatan jalan maka pembinanya bisa masuk sel (penjara)," kata dia.

Inspeksi keselamatan jalan tersebut, menurut dia, perlu diikuti pemasangan papan peringatan serta panduan bagi sopir saat hendak melintasi jalan yang ekstrem, bukan sekadar rambu-rambu.

Papan peringatan yang disertai dengan panduan bagi pengemudi misalnya turunkan gigi di jalan menanjak serta panduan untuk menurunkan laju kendaraan saat jalur menikung patah dengan kecepatan maksimal 40 km per jam. "Jadi harus menggunakan instruksi yang baik dan benar," kata Wildan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement