Jumat 02 Dec 2022 09:07 WIB

Lima Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/5). Lima Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/5). Lima Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara itu, di Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lima lokasi layanan tersebut:

Baca Juga

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

 

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement