Senin 12 Dec 2022 15:05 WIB

Warga Kabupaten Semarang Mulai Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tol Yogya- Bawen

Bupati ingatkan warga Desa Kandangan soal pengelolaan dan manajemen keuangan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah sedang menunggu proses pelepasan ha katas tanah dan pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah proyek jalan tol Yogyakarta- Bawen, di balai desa Kandangan, Senin (12/12).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah sedang menunggu proses pelepasan ha katas tanah dan pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah proyek jalan tol Yogyakarta- Bawen, di balai desa Kandangan, Senin (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Warga pemilik 284 bidang tanah yang terkena proyek Jalan Tol Yogyakarta- Bawen, di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menerima uang ganti kerugian.

Pelaksanaan pembayaran uang ganti kerugian sekaligus pelepasan atas hak tanah warga, dilakukan di Balai Desa Kandangan selama dua hari, yang dimulai Senin (12/12) ini dan Rabu (13/12) besok.

Baca Juga

Dengan adanya pembayaran uang ganti kerugian tanah untuk proyek jalan tol Yogyakarta- Bawen ini, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengharapkan warga yang menerima uang ganti kerugian dapat menyimpan dan mengelola dengan baik.

Menurut Bupati Semarang, jumlah total tanah yang terkena proyek jalan tol Yogyakarta- Bawen di Desa Kandangan ada sekitar 284 bidang, dengan nilai total gantu kerugian tanah sekitar Rp 282 miliar.

Menurutnya, jumlah uang ganti kerugian yang diterima masyarakat pemilik hak dalam program pembebasan lahan untuk proyek jalan tol ini jumlahnya cukup besar.

“Pesan saya, yang pertama nanti untuk pembayarannya melalui transfer rekening bank BNI 46 dan bapak ibu sekalian jangan menyimpan uang di rumah. Jika di bank pasti aman,” ungkapnya, saat memberikan sambutan, di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Bawen.

Orang nomor atu di Kabupaten Semarang ini juga menyampaikan, berdasarkan penjelasan dari Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Semarang, nominal terendah untuk ganti kerugian per meter persegi sekitar Rp 900 ribu dan tertinggi Rp 3,3 juta.

Bupati menyarankan uang yang telah diterima oleh warga Kandangan ini sebisa mungkin dibelikan tanah kembali. Jangan sampai uang yang nilainya besar tersebut digunakan atau dibelikan untuk hal yang kurang bermanfaat.

Sehingga uang ganti kerugian yang mulai harri ini diterimakan benar- benar bermanfaat. “Dari  ganti rugi tanah bisa kembali lagi menjadi tanah dan juga bisa dibelikan untuk hal yang bisa berkembang, itu saran saya,” katanya.

Ngesti juga berharap, seandainya ada warga yang ingin menggunakan atau mengambil uang di bank secukupnya saja dan disesesuaikan dengan perencanaan yang baik.

Selain itu usahakan jika transaksi tetap usahakan tetap menggunakan transfer antar bank. “Sekali lagi, menyimpan uang dalam jumlah banyak di rumah akan berisiko bapak/ ibu sekalian,” tandasnya.

Di sisi lain, bupati juga mengaharapkan seluruh proses pembayaran uang ganti kerugian dalam pembebasan tanah proyek jalan tol Yogyakarta- Bawen, di wilayah Kabupaten Semarang –yang dimulai dari Desa kandangan-- akan berjalan dengan lancar.

Pun demikian proses pekerjaan jalan tol Yogyakarta- Bawen. “Sehingga pada saatnya, juga  semakin mengangkat pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Semarang,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Semarang, Dr Arya Widya Wasista MSi menyampaikan, pengadaan tanah untuk pebangunan jalan tol Yogyakarta- Bawen ini merupakan salah satu program national yang dicanangkan Pemerintah.

Prioritas I tahun 2022 ini meliputi trase 6, di mana trase 6 ini meliputi tiga desa Kandangan, Desa Doplang dan Kelurahan Bawen. “Khusus untuk Desa Kandangan telah dilaksanakan seluruh tahapan pengadaan tanah dan hari ini dilakukan pembayaran uang ganti kerugian,” jelasnya.

Arya juga memaparkan semua tahapan pelaksanaan pembebasan tanah hingga proses pembayaran uang ganti kerugiian hari ini, Mulai tahapan persiapan pelaksanaan, tahapan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi telah dilaksanakan.

Kemudian pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi telah diumumkan sebagai perwujudan dari asas publisitas. “Berikutnya penentuan pejabat penilai (apraisial independen) untuk melakukan penilaian pertanahan, bangunan dan tegakan yang ada,” lanjutnya.

Selain itu juga telah dilakukan tahapan musyawarah kesepakatan bentuk serta besar ganti kerugian. Pada tahapan ini di Desa Kandangan telah diusulkan oleh pelaksana pengadaan tanah sejumlah 290 bidang untuk dibayarkan ganti kerugian.

Namun demikian berdasarkan verifikasi disetujui 284 bidang dengan nilai ganti kerugian lebih kurang lebih mencapai Rp 282 miliar yang diserahkan kepada penerima pada hari ini dan Selasa besok.

Untuk itu ia mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dan bantuan dari Pemkab Semarang dan jajarannya, juga forkopimda Kabupaten Semarang.

“Semoga pembayaran ganti kerugian dan juga pelepasan hak atas tanah pada hari ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” ungkapnya di hadapan Dirjen Pengadaan Tanah dan Pegembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement