Kamis 02 Feb 2023 13:51 WIB

Kemenag Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Kecurangan Seleksi Petugas Haji

Kemenag ingin memastikan seleksi petugas haji berjalan transparan.

Operasional Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, resmi ditutup pada Jumat (5/8) sore. Kepala Pusat Kesehatan HajiBudi Sylvana, menyematkan tanda pin PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan kepada semua petugas yang bekerja memberikan pelayanan.
Foto: Republika/ali yusuf
Operasional Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, resmi ditutup pada Jumat (5/8) sore. Kepala Pusat Kesehatan HajiBudi Sylvana, menyematkan tanda pin PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan kepada semua petugas yang bekerja memberikan pelayanan.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi calon petugas haji (CPH) 1444 Hijriah/2023 Masehi.

"Arahan Gus Men (Yaqut), tidak menolerir adanya praktik transaksional dan kecurangan dari oknum tidak bertanggung jawab," ujar Inspektur Jenderal Faisal di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga

Faisal mengatakan inspektorat Jenderal Kementerian Agama berkomitmen untuk menjaga dan memastikan bahwa proses rekrutmen calon petugas haji 1444H/2023M berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel.

Upaya tersebut, kata dia, sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta Itjen untuk mengawal semua tahapan penyelenggaraan haji agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, fair, dan akuntabel.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasar kajian penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Salah satunya untuk menyelenggarakan proses rekrutmen petugas haji dengan optimal dan transparan.

"Semua proses layanan publik pada Kementerian Agama didorong untuk digitalisasi. Untuk itu, proses rekrutmen haji juga dioptimalkan dengan teknologi informasi," kata dia.

Dengan adanya optimalisasi teknologi informasi ini, kata Irjen, tidak ada kontak fisik antara asesor dan calon petugas haji. Sehingga proses rekrutmen benar-benar berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat menghasilkan petugas haji yang kompeten.

"Yang kita butuhkan adalah petugas haji yang benar-benar melayani," kata Irjen.

Dalam pengawasan proses rekrutmen calon petugas haji 1444H/2023M, Itjen telah menurunkan 32 tim pada tingkat Kemenag Kabupaten/Kota dan 26 tim pada tingkat Provinsi. Proses pengawasan ini rencananya juga akan dilakukan pada seleksi tingkat pusat hingga proses rekrutmen selesai.

"Apabila kami menemukan adanya aparat Kemenag sebagai asesor ada yang main-main saya sebagai Irjen tidak segan-segan untuk mengusulkan agar ditindak tegas," katanya.

Adapun tata cara pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama, berkirim surel ke [email protected], maupun datang atau bersurat ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jalan Raya RS. Fatmawati No. 33A Jakarta Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement