Rabu 08 Feb 2023 03:25 WIB

Korban Penipuan Umroh di Bogor Bertambah Menjadi 108 Orang

Polresta Bogor Kota membuka posko pengaduan penipuan umroh tanpa batas waktu.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ani Nursalikah
Manasik haji. Korban Penipuan Umroh di Bogor Bertambah Menjadi 108 Orang
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Manasik haji. Korban Penipuan Umroh di Bogor Bertambah Menjadi 108 Orang

IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota kembali menerima aduan dari korban penipuan dan penggelapan pemberangkatan umroh oleh wanita bernama Chiesya Virginia (35 tahun). Sejak membuka posko pengaduan, total korban penipuan pemberangkatan umroh bertambah dua orang menjadi total 108 korban.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Ia akan terus membuka posko pengaduan.

Baca Juga

“Tetap kita selidiki proses lebih lanjut, (laporan) tetap diterima. Kan ada posko pengaduan,” kata Bismo kepada Republika.co.id, Selasa (7/2/2023).

Bismo menyebutkan, Polresta Bogor Kota masih mempersilakan apabila ada korban lain diluar 108 orang yang sudah terdata, untuk melaporkan kerugiannya. “Nggak ada, nggak ada batas waktu (pengaduan),” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan dua orang korban yang melapor merupakan warga Bogor. Sebanyak 106 korban yang sudah melapor terlebih dahulu sebagian besar juga merupakan warga Bogor.

“Total kerugian yang diderita korban sebesar Rp 30 juta dari dua korban,” ujar Rizka.

Sebelumnya, ratusan warga Kota dan Kabupaten Bogor menjadi korban penipuan dan penggelapan pemberangkatan umroh. Ratusan korban ditipu oleh pelaku berinisial Chiesya Virginia, dengan iming-iming umroh dengan tarif murah.

Dalam data yang dimiliki Polresta Bogor Kota sebelumnya ada 106 jamaah umroh yang belum berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi hingga Desember 2022. Ratusan korban tersebut kehilangan uang sebesar Rp 1.881.440.000. Oleh karena itu, Polresta Bogor Kota membuka posko pengaduan apabila ada korban lain yang belum melapor kerugiannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement