Rabu 10 Mar 2021 14:46 WIB

Tempat Rekreasi di Surabaya Siap Dibuka

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola tempat rekreasi.

Tempat Rekreasi di Surabaya Siap Dibuka. Warga bermain di pesisir pantai batu-batu Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (20/9/2020). Pantai tersebut menjadi objek wisata alternatif ketika ditutupnya Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran untuk sementara waktu karena pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Tempat Rekreasi di Surabaya Siap Dibuka. Warga bermain di pesisir pantai batu-batu Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (20/9/2020). Pantai tersebut menjadi objek wisata alternatif ketika ditutupnya Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran untuk sementara waktu karena pandemi COVID-19.

IHRAM.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait rencana pembukaan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) sebagai upaya memulihkan perekonomian yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan sudah mengundang sejumlah pakar mulai dari Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat (Persakmi) serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait rencana pembukaan RHU.

Baca Juga

"Sempat ada sejumlah perbedaan pendapat saat pertemuan itu. Ada yang sepakat membuka RHU karena sudah satu tahun pengusaha hiburan tutup sehingga tidak mendapatkan pemasukan. Tapi juga ada yang menolak dengan pertimbangan kesehatan," katanya, Rabu (10/3).

Meski demikian, agar ekonomi terus bergerak, Pemkot Surabaya merancang RHU kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pengelola yang hendak membuka kembali usahanya diminta mematuhi sejumlah persyaratan.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya membendung laju penyebaran virus corona. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pengelola RHU seperti karaoke, spa, panti pijat, serta hiburan malam.Untuk hiburan malam, ada 33 poin SOP yang harus dipenuhi.

Poin tersebut, di antaranya mengajukan surat kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu. "Setelah itu satgas melakukan assessment. Hasil telaah itu harus dipenuhi pengelola," ujarnya.

Selain itu, pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas di dalam ruangan serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan. Selain aturan di dalam SOP yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini, ada tiga tambahan persyaratan.

Pertama, seluruh pengunjung dan karyawan harus terbebas dari Covid-19 dengan dibuktikan dengan menunjukkan surat uji usap. Kedua, pengunjung dan karyawan diwajibkan telah mengikuti suntik vaksin yang bertujuan mengurangi risiko serangan Covid-19 sehingga tidak muncul klaster RHU.

Syarat ketiga ditujukan pada pengelola RHU yaitu, sebelum hiburan malam dibuka, pengusaha diminta membayar deposit dengan jumlahnya cukup besar mencapai Rp 100 juta. Eddy menerangkan mengapa deposit dibutuhkan, yakni sebagai antisipasi pelanggaran.

"Uang jaminan itu sebagai pembayaran denda. Karena ketika tanpa deposit, ada peluang melanggar aturan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement