Jumat 17 Sep 2021 19:31 WIB

Mobil Pelat Genap Dilarang Masuk Ancol

Pembatasan mobilitas itu juga akan dilakukan dari pintu barat Ancol.

Mobil Pelat Genap Dilarang Masuk Ancol. Wisatawan menaiki wahana Ontang-anting di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9). Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjung yang akan berekreasi mulai 14 September 2021 mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil Pelat Genap Dilarang Masuk Ancol. Wisatawan menaiki wahana Ontang-anting di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9). Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjung yang akan berekreasi mulai 14 September 2021 mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah personel gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Pademangan, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melarang mobil berpelat nomor polisi genap memasuki kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jumat (17/9).

Berdasarkan pantauan Antara di Taman Impian Jaya Ancol, aturan ganjil-genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat ke atas dari pukul 12.00 WIB-18.00 WIB. "Larangan ganjil-genap ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. Jadi, untuk motor boleh lewat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga

Ia menambahkan pembatasan mobilitas itu juga akan dilakukan dari pintu barat Ancol, walaupun pintu barat saat ini masih belum dibuka. "Kami berjaga di kawasan dibantu juga Polri, TNI, Satpol PP, dari Polsek dan Polres. Dengan adanya pengamanan di Ancol, kami berjaga di pintu masuk. Sehingga yang tidak memenuhi ketentuan jalan yang dilarang masuk," kata Sambodo.

Penerapan ganjil-genap berlangsung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) leveltiga di DKI Jakarta. Aturan tersebut juga menyesuaikan dengan instruksi terbaru yang dikeluarkan pemerintah terkait aturan level PPKM di DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil-genap ini tidak berdiri sendiri tapi dibantu juga dengan kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan di dalam lokasi kawasan wisata wilayah Pademangan, Jakarta Utara tersebut. "Kebijakan ganjil-genap ini melengkapi kebijakan protokol kesehatan," kata Sambodo.

Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat dilaksanakan dari jam 12.00 sampai 18.00 WIB, setiap Jumat, Sabtu, dan Ahad. "Ganjil-genap ini bertujuan mengurangi kepadatan di kawasan wisata itu sendiri. Dimulai dari Jumat, Sabtu (18/9), dan Ahad (19/9). Dari pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB," kata Sambodo.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem ganjil-genap di tempat wisata TMII dan Ancol. Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement