Jumat 25 Feb 2022 16:38 WIB

Kasus Penipuan di Yogyakarta Gunakan Bukti Transfer Fiktif

Tersangka mengirimkan bukti pembayaran dengan menyertakan transfer fiktif.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kasus Penipuan di Yogyakarta Gunakan Bukti Transfer Fiktif (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Kasus Penipuan di Yogyakarta Gunakan Bukti Transfer Fiktif (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menggunakan bukti transfer fiktif. Penipuan ini dialami sebuah toko yang menjual bahan roti di Kota Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan empat tersangka yang beralamat di Madiun dan Surabaya. Setidaknya, kerugian yang dialami toko tersebut mencapai Rp 127 juta.

Baca Juga

"Tempat kejadian perkara di Toko Intisari Yogya. Kami menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan empat tersangka berinisial BR, FS, AN dan AR," kata Andhyka di Polresta Yogyakarta, Jumat (25/2).

Andhyka menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan memesan bahan pembuatan roti kepada toko secara tidak langsung atau online. Setelah melakukan pemesanan, tersangka mengirimkan bukti pembayaran dengan menyertakan transfer fiktif.

Penjual pun tidak memeriksa lebih lanjut apakah uang yang dikirimkan sudah masuk ke rekening atau belum. Dari barang yang sudah dipesan, langsung diambil menggunakan aplikasi inDriver.

Sehingga, antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara tatap muka. "Setelah mendapatkan driver, tersangka kemudian memandu driver untuk meminta barang tersebut diantarkan sesuai alamat yang dituju," ujar Andhyka.

Barang yang dipesan tersebut diminta untuk diantarkan ke daerah Ngawi dan Sragen. Setelah sampai di daerah tersebut, katanya, tersangka kembali memesan driver agar membawa barang pesanan itu ke Madiun dan Surabaya.

Barang tersebut kembali dijual oleh tersangka melalui driver ke beberapa toko martabak atau toko roti bakar yang ada di Ngawi dan Madiun. Untuk pembayaran, katanya, dititipkan kepada driver dan selanjutnya diminta untuk ditransferkan ke rekening tersangka.

Aksi penipuan dan penggelapan ini dilakukan secara berturut-turut oleh keempat tersangka. Setidaknya, sudah berjalan selama tiga bulan.

Bahkan, dalam sekali transaksi tersangka mendapatkan setidaknya Rp 30 juta. Keempat tersangka pun dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Pihaknya pun juga sudah mengamankan barang bukti berupa empat handphone. Handphone tersebut yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

"Sekali transaksi untuk satu orang itu sekitar Rp 20-30 juta, kalau pembeli banyak toko-toko kelontong kecil, ada juga yang ke gerobak-gerobak. Tersangka menggunakan driver online yang dipandu lewat aplikasi online," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement